Repelita Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih irit bicara saat ditanya soal keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai daerah.
Ia hanya menyampaikan bahwa hubungan kerja antara institusinya dengan TNI berjalan semakin solid.
"Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke," ucap Kapolri sambil mengepalkan tangan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan penambahan personel pengamanan untuk mengawal Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Telegram Panglima TNI bernomor TR/442/2025 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025.
Isi telegram itu menegaskan pengiriman personel bersenjata lengkap beserta peralatan guna mendukung pengamanan lembaga kejaksaan di berbagai tingkatan.
Langkah ini kemudian menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW).
Organisasi ini menyebut pelibatan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejari melanggar aturan dasar negara.
Menurut IPW, tanggung jawab keamanan seharusnya berada di bawah Polri, bukan TNI.
"IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers.
Tap MPR VII Tahun 2000 secara tegas menyatakan bahwa TNI berperan dalam pertahanan, sementara keamanan menjadi ranah Polri.
Sugeng memperingatkan bahwa pelanggaran ini dapat mengganggu sistem pemerintahan serta menimbulkan konflik antar lembaga negara.
Ia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam urusan keamanan internal berisiko merusak keseimbangan kekuasaan dan mekanisme tata negara.
Karena itu, IPW meminta Presiden dan DPR segera melakukan evaluasi mendalam atas tindakan TNI tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

