
Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menerima kembali ijazah aslinya yang sebelumnya diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik.
Meskipun ijazah sudah dikembalikan, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh hasil resmi dari uji laboratorium forensik tersebut.
Yakup memastikan sebelum proses ini berjalan, mereka sudah meyakini keaslian ijazah tersebut.
Ia menjelaskan ijazah asli milik Jokowi diserahkan ke Bareskrim untuk diverifikasi keasliannya.
Setelah pemeriksaan Jokowi sebagai saksi, dokumen tersebut kemudian dikembalikan.
Dalam pemeriksaan, Jokowi sempat memperlihatkan ijazahnya kepada penyidik karena sebagian besar pertanyaan terkait dengan dokumen tersebut.
Yakup menambahkan ijazah sudah diserahkan sejak minggu sebelumnya untuk keperluan labfor, sehingga penyidik melakukan pengecekan forensik sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan proses penyelidikan dan pengujian laboratorium masih berjalan secara berkesinambungan.
Ia menyebut tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional sambil menunggu hasil laboratorium forensik.
Brigjen Trunoyudo juga menginformasikan akan menggelar perkara pekan ini sebagai bagian dari proses penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang dipimpin Eggi Sudjana.
Tim tersebut menyatakan adanya cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi berdasarkan temuan publik dan berbagai unggahan media sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

