Repelita Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen asli ijazahnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang mengklaim adanya ijazah palsu yang diserahkan oleh Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah dari pendidikan dasar hingga tingkat universitas.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum terkait tuduhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa Jokowi bersedia untuk diperiksa oleh pihak kepolisian dan akan mendukung sepenuhnya proses yang sedang berjalan.
Selain itu, Yakup menjelaskan bahwa meskipun pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi, sejumlah pihak masih meragukan hal tersebut.
Karena itu, Jokowi memilih jalur hukum untuk memberikan penjelasan lebih rinci.
Saat ini, dokumen yang diserahkan tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.
Pihak Jokowi menegaskan bahwa mereka akan mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh penyidik.
Dengan langkah ini, Jokowi berharap masalah terkait ijazah dapat diselesaikan dengan transparansi yang jelas.
Proses hukum yang sedang berjalan mendapat dukungan penuh dari tim kuasa hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok