Repelita Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya menyerahkan dokumen asli ijazah SMA dan universitas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dokumen tersebut diserahkan pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang mengklaim adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Jokowi.
Pihak keluarga Jokowi, yang diwakili oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, membawa dokumen tersebut langsung ke Bareskrim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kerahasiaan dokumen yang bersifat sensitif.
Selain itu, hadir pula Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, yang turut serta dalam penyerahan dokumen ini.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk keseriusan Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Yakup juga menambahkan bahwa Jokowi siap hadir untuk diperiksa apabila dipanggil oleh pihak penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri, melalui Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, telah mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan ijazah palsu telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan. Proses selanjutnya akan melibatkan uji forensik untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Dengan langkah ini, diharapkan polemik mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dapat segera diselesaikan dengan cara yang transparan dan adil.
Keluarga Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan cepat.
Editor: 91224 R-ID Elok