Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex senilai sekitar Rp3,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Iwan kini menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan sedang diperiksa sebagai saksi," ujar Harli.
Penyidikan masih berstatus umum dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini mengusut pemberian kredit oleh sejumlah bank, termasuk bank daerah, dengan nilai hampir Rp3,6 triliun kepada Sritex.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 dengan total utang mencapai Rp32,6 triliun.
Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini menghentikan operasionalnya pada Maret 2025 dan melakukan PHK besar-besaran kepada ribuan karyawan.
Kejagung juga memeriksa pihak-pihak terkait dari bank yang memberikan kredit kepada Sritex.
Penyidik tengah mendalami apakah ada tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah dalam proses pemberian kredit tersebut.
"Dari keterangan yang ada, akan dikaji apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara," tambah Harli.
Hingga kini status hukum Iwan Setiawan Lukminto tetap saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

