.jpg)
Repelita Jakarta - Bareskrim Polri memastikan ijazah Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada adalah asli.
Penyelidikan yang dilakukan mengonfirmasi bahwa Jokowi memang pernah menempuh pendidikan dan lulus dari Fakultas Kehutanan dengan gelar sarjana.
Dengan bukti keaslian ijazah tersebut, pihak yang menyebarkan tuduhan palsu seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Pihak kepolisian menyampaikan hasil investigasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Kamis, 22 Mei 2025.
Praktisi hukum Cristoforus Suhadi menyatakan bahwa setelah pemeriksaan mendalam, ijazah tersebut memang asli dan kasusnya harus dihentikan.
Ia menegaskan bahwa penyidik di Bareskrim harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan yang dianggap tidak terbukti.
Suhadi menambahkan bahwa kewajiban kepolisian adalah menghentikan proses jika laporan tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebelumnya, sehari sebelum hasil penyelidikan diumumkan, Suhadi sudah memperkirakan keaslian ijazah tersebut.
Ia menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut merupakan delik pidana, dan jika kasus dihentikan berarti mereka telah membuat laporan palsu.
Suhadi mengkritik Roy Suryo dan kawan-kawan karena dinilai tidak profesional dan tidak terukur dalam melaporkan seseorang dengan tuduhan yang tidak berdasar.
Ia mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan dan tidak membiarkan kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan.
Menurutnya, tuduhan yang disebarkan tersebut merupakan ranah pidana dan seharusnya ada konsekuensi bagi penyebarnya.
Ia juga menyayangkan tindakan yang dinilai tidak elegan dan berlebihan tersebut, apalagi terhadap mantan kepala negara.
Suhadi mengungkapkan bahwa sebenarnya Jokowi enggan melaporkan masalah ini saat kasus pertama kali mencuat pada tahun 2021.
Namun, banyak pengacara yang mendorong agar pelaporan tetap dilakukan demi menjaga nama baik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

