
Repelita Jakarta -
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Indonesia di Seoul memberikan pendampingan hukum kepada lima warga negara Indonesia yang ditangkap di Pulau Jeju.
Kelima WNI tersebut diamankan atas dugaan pemalsuan Kartu Identitas atau Izin Tinggal Korea (ARC).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa informasi penangkapan lima WNI ini diterima oleh KBRI Seoul pada 21 dan 28 April 2025.
Imigrasi dan Kepolisian Korea Selatan telah melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut.
Judha menjelaskan, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Jeju.
Persidangan pertama bagi dua WNI akan dilaksanakan pada 13 Juni 2025.
Kedua WNI yang akan menjalani proses hukum tersebut sudah mendapatkan pendampingan pengacara dan penterjemah.
Sementara itu, tiga WNI lain masih dalam tahap pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Kemlu RI dan KBRI Seoul akan terus memantau dan memberikan pendampingan konsuler kepada kelima WNI tersebut.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jeju menangkap dan memulangkan lima WNI atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengawasan Imigrasi serta Undang-Undang Khusus tentang Pemerintahan Provinsi Jeju.
Mereka dituduh melakukan pemalsuan dokumen resmi dan penggunaan dokumen palsu.
Para WNI tersebut diduga memasuki Korea Selatan tanpa visa untuk tujuan wisata antara Juni 2023 hingga Oktober 2024.
Kemudian mereka mencoba menaiki kapal penumpang menuju Mokpo dan Wando di Pelabuhan Jeju pada tanggal 13 dan 21 April 2025 menggunakan kartu registrasi palsu.
Kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing Jeju, Park Jae-wan, menegaskan akan terus menindak para calo yang terlibat serta menegakkan hukum agar sistem bebas visa Jeju tidak disalahgunakan.
Diketahui, para WNI tersebut membeli kartu registrasi palsu dengan membayar sekitar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta kepada seorang calo.
Aturan menetapkan bahwa orang asing yang memasuki Jeju tanpa visa dapat tinggal selama 30 hari untuk keperluan wisata.
Mereka tidak boleh meninggalkan pulau tanpa izin resmi dari Menteri Kehakiman.
Para calo memanfaatkan metode canggih dengan mencuri identitas dan nomor registrasi orang asing yang sah tinggal di Korea, serta mencetak foto untuk memfasilitasi keberangkatan ilegal.
Rencana ini juga melibatkan pembagian tugas seperti merekrut pelancong ilegal, memalsukan kartu registrasi, dan mengarahkan ke loket tiket Pelabuhan Jeju.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

