Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Penahanan Ijazah Pekerja di BUMN, Menaker Turun Tangan

Ilustrasi penahanan ijazah.

Repelita Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menetapkan larangan resmi terhadap praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.

Langkah ini ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli menyebutkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas maraknya kasus penahanan ijazah yang telah berlangsung lama di berbagai sektor usaha.

Menurutnya, posisi pekerja yang lebih lemah dibanding pemberi kerja sering membuat mereka kehilangan akses terhadap ijazahnya.

Kondisi ini menyebabkan pekerja kesulitan untuk memperoleh peluang kerja yang lebih baik.

Hal tersebut juga berdampak negatif terhadap tekanan psikologis dan produktivitas kerja.

Pemerintah menilai tindakan penahanan dokumen ini bertentangan dengan prinsip pelindungan hak tenaga kerja.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga surat kepemilikan kendaraan.

Yassierli menambahkan, pihak perusahaan juga tidak boleh menghalangi pekerja dalam mencari peluang kerja yang lebih layak di tempat lain.

Ia mengingatkan para pekerja dan calon tenaga kerja untuk lebih jeli dalam membaca isi perjanjian kerja, terutama jika memuat syarat penyerahan dokumen pribadi.

Namun, jika terdapat alasan hukum yang sah dan mendesak, penyerahan ijazah atau sertifikat hanya boleh dilakukan dengan ketentuan tertentu.

Salah satunya adalah ketika dokumen tersebut diperoleh melalui program pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan, berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Dalam kondisi demikian, perusahaan harus menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan dengan memberikan kompensasi yang sesuai.

Surat edaran ini juga disampaikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia.

Yassierli berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bersama demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyinggung bahwa praktik penahanan ijazah juga ditemukan di sejumlah perusahaan milik negara.

Ia menyampaikan bahwa kanal pengaduan "Buruh Tanya Wamen" menerima banyak laporan dari pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan oleh BUMN, terutama di sektor perbankan, asuransi, dan farmasi.

"Ada banyak, sebetulnya banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu," ujar Noel.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved