
Repelita Jakarta - Sekelompok remaja yang mengaku sebagai anggota 'Misteri People' gagal melakukan tawuran di perbatasan Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
Mereka tertangkap warga dan diamankan polisi pada Jumat dini hari.
Polres Purbalingga mengamankan 21 remaja pelajar SMP dan SMA/SMK.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ketiganya berinisial ZAF (16) dari Kecamatan Kemangkon, GAY (15) dari Kecamatan Kaligondang, dan GAP (18) dari Kecamatan Kaligondang.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu celurit panjang berwarna biru, satu golok warna biru muda, dan satu celurit panjang lainnya.
Selain itu, sejumlah ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi juga disita.
Awalnya, kelompok 'Misteri People' berniat bertemu dengan geng lawan bernama 'Enjoy Warok' sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, karena lawan tidak datang, mereka bergerak ke Kecamatan Kutasari mencari musuh baru.
Saat mangkal di Lapangan Desa Karangklesem, mereka kepergok oleh warga.
Didesak warga, para remaja tersebut melarikan diri secara berpencar.
Namun, patroli Samapta Polres Purbalingga yang melintas sekitar pukul 02.00 WIB langsung menangkap mereka.
Hasil pendataan menunjukkan semuanya masih berstatus pelajar.
Hanya tiga yang membawa senjata tajam dan langsung diproses hukum.
Sementara yang lain dibina dengan menghadirkan orang tua dan perangkat desa.
Polisi memastikan perlakuan berbeda bagi pelaku yang masih anak-anak dan yang sudah dewasa.
Kompol Amjat menyesalkan aksi tawuran yang terjadi dan berharap ini menjadi pelajaran bagi pelajar agar tidak terlibat dalam geng negatif.
Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut dalam kelompok yang tidak jelas tujuan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

