
Repelita Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menimpa PT Sritex dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap akar penyebab runtuhnya perusahaan tekstil yang pernah menjadi terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu merasa ragu dalam membongkar seluruh rangkaian kasus ini, termasuk penyaluran fasilitas kredit senilai Rp3,6 triliun yang diberikan sejumlah bank pemerintah kepada Sritex.
Menurut Hibnu, penanganan menyeluruh atas kasus ini akan membuka tabir apakah Sritex benar-benar mengalami kebangkrutan secara riil ataukah hanya berpura-pura bangkrut demi keuntungan pihak tertentu.
“Penanganan kasus ini justru akan mengungkap fenomena, apa memang ‘bangkrut beneran’ apa ‘bangkrut bangkrutan’ atau ada suatu permainan sehingga menjadi pailit,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa langkah Kejaksaan bisa menjadi peringatan keras kepada dunia usaha agar tidak menyalahgunakan kredit yang seharusnya digunakan untuk menopang kegiatan usaha.
Dalam proses penyidikan, lanjut Hibnu, tampaknya jaksa menilai terdapat ketidakwajaran dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Atas dasar itu, penyelidikan tidak hanya akan menyasar para petinggi perusahaan, tetapi juga bank-bank pemberi pinjaman yang mungkin ikut berperan dalam terjadinya penyimpangan.
“Apakah pemberi kredit sesuai dengan prosedur, apakah sesuai dengan sasaran,” jelasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Irwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex selama periode 2005 hingga 2022, sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Sejauh ini, sudah ada 55 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini, ditambah dengan satu orang ahli yang turut dimintai keterangan.
Penyidik mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam penyimpangan penggunaan fasilitas kredit bernilai triliunan rupiah yang berasal dari bank milik negara dan pemerintah daerah.
Editor: 91224 R-ID Elok

