Repelita Jakarta - Pemerintah akan menggulirkan enam jenis bantuan sosial mulai 5 Juni 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini.
Seluruh program bantuan tersebut kini tengah difinalisasi regulasinya oleh kementerian terkait agar pelaksanaannya bisa segera direalisasikan secara optimal.
Salah satu bantuan yang paling dinanti publik adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Kali ini, program subsidi difokuskan bagi pelanggan dengan kapasitas listrik hingga 1.300 VA.
Kebijakan tersebut berbeda dari skema sebelumnya yang mencakup hingga 2.200 VA.
Potongan tarif ini akan berlangsung selama dua bulan dan diperkirakan akan menjangkau lebih dari 79 juta rumah tangga di berbagai wilayah Indonesia.
Pada periode awal tahun ini, yaitu Januari dan Februari 2025, bantuan serupa telah diberikan kepada 135 juta pelanggan dengan nilai anggaran mencapai Rp13,6 triliun.
Selain subsidi listrik, pemerintah juga kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi, serta guru berstatus honorer.
Meskipun nominal bantuan tahun ini lebih rendah dibandingkan pada tahun 2022, program ini tetap dianggap penting untuk meringankan beban ekonomi pekerja sektor informal dan non-permanen.
Pemerintah juga menyiapkan lima bentuk bantuan tambahan lainnya untuk memperluas dampak positif terhadap berbagai sektor.
Diskon tiket moda transportasi seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut akan diberlakukan selama masa libur sekolah untuk mendukung peningkatan mobilitas masyarakat serta mendorong sektor pariwisata.
Diskon tarif tol juga akan diterapkan bagi pengguna kendaraan pribadi selama bulan Juni hingga Juli, menyasar sekitar 110 juta pengguna.
Distribusi tambahan berupa kartu sembako dan bantuan pangan akan diberikan kepada lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat guna memperkuat perlindungan sosial.
Bantuan lain berupa potongan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga akan diperpanjang, khususnya bagi pekerja di sektor padat karya.
Langkah ini ditujukan untuk menekan biaya produksi serta menjaga kesinambungan lapangan kerja.
Melalui peluncuran enam bantuan sosial tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada pada kisaran lima persen di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan domestik yang masih berlangsung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

