Repelita Jakarta - Rumah milik aktor Atalarik Syah di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibongkar oleh aparat gabungan kepolisian dan militer.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum.
Di lokasi, puluhan petugas sudah siap menjalankan proses eksekusi tersebut.
Namun, pembongkaran sempat memicu perdebatan sengit antara keluarga Atalarik Syah dan pihak PT Sapta sebagai pemohon eksekusi.
Salah satu tim hukum PT Sapta, Lazuardi Hasibuan, mengusulkan untuk memasang pagar terlebih dahulu sebelum melanjutkan negosiasi.
Pernyataan itu langsung ditolak oleh Atalarik Syah.
Atalarik mempertanyakan mekanisme pembayaran yang diajukan oleh pemohon eksekusi dan menyatakan ketidakmampuannya menghadapinya secara mendadak.
Perdebatan kemudian dimediasi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Kedua belah pihak sepakat melanjutkan negosiasi secara tertutup.
Sengketa tanah yang menjadi dasar eksekusi ini telah berlangsung sejak 2015.
Atalarik mengklaim membeli lahan seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000 dengan saksi-saksi yang hadir.
Kasus ini mulai masuk ke ranah hukum pada 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah secara hukum.
Meski demikian, Atalarik menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menilai pembongkaran rumah yang dilakukan tidak seharusnya dilakukan.
Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum eksekusi tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

