
Repelita Jakarta - Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang direncanakan oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu oleh beredarnya video viral yang menampilkan dugaan permintaan jatah investasi senilai Rp5 triliun dari sejumlah organisasi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dalam video tersebut, terlihat pertemuan antara pihak-pihak yang diduga mengusulkan alokasi dana dengan perwakilan dari Chengda Engineering Co, kontraktor proyek tersebut.
Beberapa individu yang mengenakan seragam berwarna putih dan hitam lengkap dengan lambang Kadin menyuarakan tuntutan mereka.
Salah seorang pria dalam video dengan nada lantang menyatakan, "Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, tanpa lelang. Bagi!"
Selain itu, sejumlah lembaga asosiasi dan ormas turut hadir dalam agenda pertemuan tersebut.
Pabrik CA-EDC telah terdaftar sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Proyek ini akan dilaksanakan oleh anak usaha Chandra Asri Group dengan nilai investasi sekitar Rp15 triliun.
Pabrik tersebut direncanakan untuk menghasilkan 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride per tahun.
Produk-produk yang dihasilkan nantinya akan menjadi bahan baku penting untuk berbagai industri, mulai dari pemurnian nikel dan produksi alumina bagi baterai kendaraan listrik, hingga industri kertas dan pembuatan PVC untuk konstruksi.
Menyikapi viralnya video tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan kecemasannya atas kasus yang dapat mencoreng nama baik organisasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pengusaha dari Kadin Kota Cilegon, Banten.
Anindya Bakrie menambahkan bahwa Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.
Tim tersebut juga akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan, melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Investasi dan BKPM, serta menyusun prosedur standar keterlibatan Kadin dalam proyek strategis.
Hasil audit nanti akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi.
Menurut Anindya, kasus ini berpotensi mengganggu arus investasi di dalam negeri dan menolak segala bentuk tekanan serta pendekatan non-prosedural.
Klarifikasi resmi juga telah disampaikan oleh Kadin Kota Cilegon terkait pernyataan yang muncul dalam kondisi emosional akibat ketidakpuasan atas komunikasi dari pihak kontraktor.
Editor: 91224 R-ID Elok.

