
Repelita Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan setiap unit Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun.
Jika dikalikan dengan target 80 ribu koperasi, potensi keuntungan nasional bisa mencapai Rp80 triliun.
Namun, proyeksi tersebut mendapat kritik dari anggota DPR RI.
Darmadi Durianto dari Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan model bisnis koperasi yang diwajibkan memiliki tujuh unit usaha, seperti kios sembako, simpan pinjam, dan layanan kesehatan.
Ia menilai skema tersebut berisiko menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.
Darmadi meragukan kemampuan model bisnis ini untuk menghasilkan Rp1 miliar per koperasi.
Ia menegaskan agar proyeksi itu tidak sekadar omong kosong tanpa dasar yang jelas.
Sebagai perbandingan, hanya 26 dari sekitar 80 ribu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mampu meraih keuntungan di atas Rp1 miliar.
Mayoritas BUMDes beroperasi dalam skala kecil dengan fokus pada sektor keuangan, perdagangan, jasa, dan ketahanan pangan.
Darmadi juga meminta penjelasan rinci mengenai model bisnis tersebut dan mengingatkan agar program ini tidak merusak reputasi Presiden Prabowo.
Menanggapi kritik, Budi Arie menjelaskan bahwa proyeksi keuntungan koperasi berbasis desa didasarkan pada potensi efisiensi distribusi.
Ia menyebut distribusi yang diambil alih koperasi dapat memangkas peran tengkulak dan rentenir yang selama ini mengambil margin besar di desa.
Menurut data dari Kementerian Pertanian, nilai tambah dari peran tengkulak mencapai Rp300 triliun di desa.
Jika 30 persen dari nilai tersebut bisa dipangkas, potensi efisiensi mencapai Rp90 triliun.
Selain distribusi hasil pertanian, Budi Arie juga menyoroti disparitas harga pupuk subsidi yang tinggi.
Harga pupuk pabrik sekitar Rp2.300 per kilogram, namun di pasar bisa mencapai Rp4.800 per kilogram.
Selisih harga tersebut sangat merugikan petani.
Ia juga menyinggung distribusi LPG subsidi yang belum efektif, di mana masyarakat sering membeli dengan harga di atas subsidi.
Koperasi dianggap bisa menjadi solusi agar distribusi subsidi tepat sasaran dan efisien.
Soal kekhawatiran praktik monopoli, Budi Arie menegaskan koperasi memiliki dasar hukum untuk menjalankan monopoli dalam konteks tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Koperasi adalah lembaga ekonomi milik banyak orang sehingga diperbolehkan menjalankan monopoli yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Minggu lalu, Budi Arie bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan memastikan koperasi masih diperbolehkan melakukan monopoli berdasarkan pasal 50 Undang-Undang tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

