Repelita Jakarta - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Setelah penyelidikan, tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.
Penyidik memeriksa dokumen ijazah Jokowi dari SMA hingga sarjana di Fakultas Kehutanan UGM secara mendalam.
Uji laboratorium forensik juga dilakukan dan hasilnya menunjukkan keaslian ijazah tersebut.
Dokumen dibandingkan dengan ijazah tiga rekan alumni Fakultas Kehutanan UGM sebagai pembanding.
Jokowi memberikan sikap kooperatif dengan menyerahkan salinan asli ijazah kepada Bareskrim melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan dokumen itu akan diuji secara forensik laboratorium.
Presiden dua periode itu juga hadir memberikan keterangan tambahan di Gedung Bareskrim.
Dalam pemeriksaan, Jokowi menjawab 22 pertanyaan terkait riwayat pendidikan dari SD sampai perguruan tinggi, termasuk skripsi dan aktivitas kuliah.
Ia mengungkapkan kesedihan jika masalah ijazah yang dinilainya tidak berdasar ini terus berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Namun Jokowi memilih membiarkan proses hukum berjalan karena kasus ini sudah terlalu berlebihan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penyelidikan dilakukan secara transparan.
Hasil gelar perkara diumumkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas penyidik.
Penyidik dijadwalkan menggelar perkara minggu ini dan hasilnya akan disampaikan terbuka kepada masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok