Repelita Jakarta - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini diambil setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan forensik terhadap sejumlah dokumen pembanding yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut asli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut.
Menurut Djuhandhani, kesimpulan ini diambil setelah pihaknya tidak menemukan bukti kuat yang mendukung dugaan pemalsuan seperti yang dilaporkan.
Dengan dihentikannya penyelidikan, penyidik juga tidak akan memanggil atau menahan pihak pelapor.
Namun, penyidik akan tetap memberikan pemberitahuan resmi kepada TPUA mengenai hasil penyelidikan dan analisis forensik yang telah dilakukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai organisasi resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penanganan laporan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan TPUA, Eggi Sudjana menuding adanya pelanggaran hukum terkait keaslian ijazah Jokowi.
Tuduhan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen otentik serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah, merujuk pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003.
Namun, selama penyelidikan berlangsung, Eggi diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan secara langsung.
Ia hanya mengutus perwakilan TPUA untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik.
Djuhandhani menyebutkan bahwa dalam rangkaian penyelidikan ini, pihaknya telah memeriksa total 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk TPUA, Universitas Gadjah Mada, dan para alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1982-1988.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dokumen akademik Presiden Jokowi dinyatakan sesuai dan tidak ditemukan indikasi pemalsuan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok