Repelita Solo - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengecam keras pengelola Ayam Goreng Widuran yang terbukti menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan tanpa mencantumkan label non-halal selama lebih dari lima puluh tahun.
Menurut Anwar, sangat disayangkan pengelola restoran yang sudah beroperasi sejak 1973 ini tidak memberikan keterangan jelas mengenai status halal atau tidak halal pada outlet maupun media daring mereka.
Label non-halal baru terpasang di gerai dan media sosial beberapa hari terakhir setelah muncul banyak protes dari masyarakat yang merasa tertipu karena selama ini mengira makanan yang dijual halal.
Anwar menegaskan bahwa ketidaktahuan pengelola restoran terhadap kewajiban mencantumkan status non-halal tidak bisa dijadikan alasan pembelaan secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan setiap orang dianggap sudah mengetahui peraturan setelah undang-undang itu berlaku.
Ketidaktahuan tersebut tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Muhammadiyah juga menolak alasan bahwa produk ayam goreng itu hanya untuk konsumen non-Muslim.
Menurut Anwar, saat konsumen Muslim datang, apalagi yang mengenakan jilbab, restoran wajib memberi tahu secara jelas mengenai status non-halal produk yang dijual.
Pemberitahuan itu bisa dilakukan secara verbal maupun tertulis, namun hal itu tidak dilakukan oleh pengelola restoran.
Anwar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak kasus ini demi menjaga ketertiban, keadilan, serta melindungi hak umat Islam yang diatur oleh hukum.
Ia berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar lebih berhati-hati dan menjalankan kewajiban secara benar dalam menjalankan usaha makanan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

