Repelita Jakarta - Tanpa memperlihatkan langsung ijazah asli Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, masyarakat dinilai akan tetap meragukan hasil pemeriksaan yang disampaikan Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, dalam wawancara di sebuah stasiun televisi.
Ia mengaku awalnya memperkirakan bahwa akan ada kejutan besar saat Bareskrim memberikan pengumuman soal keaslian ijazah tersebut.
Menurutnya, publik berharap aparat menunjukkan bukti fisik berupa dokumen asli yang telah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Awalnya saya menduga Bareskrim akan membawa langsung ijazah Jokowi, sebagaimana saat mereka menyampaikan perkembangan kasus KM50,” ungkap Khozinudin.
Dia menambahkan, jika masyarakat disodorkan dokumen yang benar-benar telah diteliti, maka sebagian besar akan merasa lega.
Namun, kenyataannya Bareskrim hanya menyampaikan narasi dan gambar, tanpa memperlihatkan dokumen otentik ke hadapan publik.
Khozinudin menyebut pendekatan semacam ini hanya mengulang apa yang dilakukan oleh pihak kampus dan tim hukum presiden.
“Langkah UGM selama ini justru membuat publik tidak yakin,” ujarnya lagi.
Dalam keterangan resminya, Bareskrim memang sempat memaparkan temuan penyelidikan mereka dengan menampilkan foto ijazah milik Jokowi.
Foto tersebut ditampilkan melalui layar lebar yang berada di belakang jajaran kepolisian dalam konferensi pers.
Tampak dalam gambar tersebut sebuah ijazah sarjana Jokowi dari UGM yang disebut telah disahkan sejak 5 November 1985.
Wajah Jokowi yang menggunakan kaca mata terlihat dalam dokumen tersebut dan tampak serupa dengan foto yang telah lama beredar di dunia maya.
Bareskrim turut menampilkan sejumlah dokumen lain yang disebut sebagai bukti pendukung bahwa ijazah tersebut adalah sah.
Namun demikian, mereka tidak memperlihatkan langsung dokumen fisik asli di hadapan publik.
Yang diperlihatkan hanya salinan foto momen saat kuasa hukum Jokowi menyerahkan dokumen itu kepada aparat.
Langkah ini dinilai belum cukup untuk mengakhiri keraguan masyarakat yang meminta transparansi penuh.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

