
Repelita Jakarta - Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta yang berujung kericuhan.
Kepolisian menyebut, dari total 93 orang yang sempat diamankan, 16 di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa 15 orang telah ditangkap dan satu masih dalam pencarian.
Identitas mereka dirahasiakan, namun diketahui para tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Satu orang lainnya yang masih buron berinisial MAA.
Para mahasiswa ini dikenakan pasal berlapis yang mencakup Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP yang berkaitan dengan tindakan perlawanan terhadap aparat.
Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut mencapai lebih dari lima tahun penjara.
“Para tersangka terbukti menghasut massa untuk melawan petugas kepolisian. Mereka juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap tujuh anggota Polri,” ungkap Ade.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan sebanyak 78 mahasiswa lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan ke kediaman masing-masing.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

