Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isu Sengketa Pileg PDIP Dapil I Banten Makin Memanas, Guntur Romli Soroti Proses Hukum yang Belum Inkrah

Foto : PDI-P Bakal Laporkan Dugaan Intervensi Putusan Praperadilan Hasto ke  KY Halaman 1

Repelita, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebut putusan PN Jakarta Pusat bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus sudah diketok pada 20 Februari 2025.

Ia pun mempertanyakan mengapa putusan terkait sengketa pileg DPR RI untuk Dapil I Banten itu baru heboh belakangan ini.

"Hampir dua bulan lalu, kami tidak tahu, kok, baru ramai hari ini," kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Sabtu (19/4).

Pria yang aktif di media sosial itu mengatakan pihak tergugat dalam putusan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025.

"Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah," lanjut Guntur Romli.

Diketahui, putusan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus ialah perkara yang digugat politikus PDIP Tia Rahmania terkait sengketa pileg DPR RI untuk Dapil I Banten.

Tia menggugat surat pemecatannya dari PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Dapil I Banten seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai PDIP berdasarkan putusan nomor 009/240514/I/MP/2024 menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih di Dapil I Banten.

Namun, putusan PN Jakpus menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

PN Jakpus dalam putusan juga menyatakan surat pemecatan Tia dari DPP PDIP batal dan tidak sah secara hukum.

Guntur Romli mengatakan semestinya masalah perselisihan di internal diselesaikan melalui mekanisme internal seperti tertuang dalam UU Nomor 2 tentang Parpol.

Misalnya, Pasal 32 Ayat 1 yang menyatakan perselisihan parpol diselesaikan oleh internal sebagaimana diatur dalam AD dan ART.

Kemudian, tertuang pula dalam Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal parpol disebut Mahkamah Partai.

Sementara itu, kata Guntur Romli, Pasal 93 Ayat 1 di Anggaran Dasar PDIP ayat (1) menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Seharusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," kata dia.

Guntur Romli pun merasa heran proses penentuan caleg terpilih Dapil I Banten dari PDIP yang dipolemikkan.

"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok, PDIP yang diobok-obok, ini ada apa," katanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved