Repelita Bali - Seorang wanita asal Malaysia berinisial AAN (26 tahun) nekat menyelundupkan sabu-sabu di alat kelaminnya untuk berpesta bersama pacar dan teman-temannya di Bali. Narkotika seberat 11,84 gram itu disimpan dalam kondom dan dimasukkan ke dalam alat kelaminnya guna mengelabui petugas keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan untuk healing. Dia berjanjian dengan pacarnya ke Bali beserta teman-temannya dari Malaysia," kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Kamis (6/3).
Kasus ini terungkap saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di bea cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2), sekitar pukul 00.00 WITA. Mesin pemeriksaan berbunyi saat AAN melintas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tubuh AAN dan menemukan narkoba di alat kelaminnya. AAN lalu diserahkan ke BNN Bali.
Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya bernama Aran alias Boy (DPO). BNN masih menyelidiki keberadaan Boy. AAN juga mengaku datang terpisah dari teman-teman dan pacarnya ke Bali. Dia tiba seorang diri di Pulau Dewata.
"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara belum ada ke arah ke sana," kata Rudy.
Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok