Repelita Jakarta - Didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Kuasa hukumnya, Arif Yusuf Amir, juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan.
Permintaan tersebut disampaikan Arif saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). "(Memohon kepada hakim) memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujarnya.
Arif menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut. Dia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Klaim tersebut, kata Arif, didukung oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP). "Dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara, jaksa menggunakan laporan hasil audit BPKP RI. Sementara, berdasarkan LHP BPK 2015-2017, menyimpulkan tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Arif juga menyoroti ketidaklengkapan dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan disusun dengan menggunakan harga patokan petani yang tidak akurat dalam menghitung kemahalan harga beli dan selisih keuntungan perusahaan swasta pengimpor gula. "Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Oleh karena itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya batal demi hukum," jelasnya.
Selain pembebasan, Arif meminta hakim memerintahkan jaksa untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong. "Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara akibat menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products (AP) milik Tony Wijaya NG, PT Makassar Tene (MT) milik Then Surianto Eka Prasetyo, dan PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) milik Hansen Setiawan.
Jaksa menilai Tom Lembong telah melanggar prosedur dengan memberikan izin impor GKM kepada perusahaan swasta yang tidak berhak mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). "Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," kata jaksa.
Tom juga didakwa melakukan impor GKM pada musim giling dan melibatkan PT PPI, perusahaan swasta, dalam pengadaan gula kristal putih yang seharusnya melibatkan BUMN. "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas jaksa.
Kerugian negara sebesar Rp578 miliar tersebut dihitung berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok