Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom juga didakwa memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara terjadi akibat aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Tom disebut telah memberikan izin impor kepada sejumlah pihak, di antaranya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI), Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF), Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI), Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM), Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM), dan Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong mengeluarkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta untuk mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom juga didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri yang sudah mencukupi.
Jaksa menjelaskan bahwa realisasi impor gula kristal mentah tersebut juga dilakukan pada musim giling, yang seharusnya menjadi waktu produksi gula lokal.
Dalam kasus ini, Tom juga melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih, yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah," ujar jaksa.
Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 578.105.411.622 atau Rp 578 miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622," kata jaksa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok