Repelita Jakarta - Kasus korupsi di tubuh Pertamina menyeret nama Menteri BUMN Erick Thohir dan saudaranya, pengusaha Garibaldi Thohir atau Boy Thohir. Di tengah panasnya isu tersebut, Erick Thohir diketahui menemui Jaksa Agung pada Sabtu malam, 1 Maret 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung hingga larut malam, mendekati agenda Erick sebelum berangkat ke retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengeluarkan surat penahanan terhadap sejumlah tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Kemarin saya meeting sama Pak JA (Jaksa Agung) sebelum ke Magelang jam 11 malam. Kami apresiasi yang dilakukan Kejaksaan, kami hormati," ujar Erick Thohir.
Manuver Erick yang menemui Jaksa Agung di tengah malam memunculkan spekulasi adanya lobi tingkat tinggi agar dirinya terbebas dari jerat hukum. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan pertemuan itu bukan dalam rangka pemeriksaan Erick Thohir.
Harli juga membantah keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam kasus korupsi tersebut. "Tidak benar itu," tegas Harli. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun, pengamat hukum tata negara Feri Amsari menilai Erick Thohir seharusnya ikut diperiksa dalam kasus korupsi ini. Ia menegaskan bahwa sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir tetap bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan negara, termasuk Pertamina.
"Pasal 14 Undang-Undang BUMN yang lama karena konteks kasus ini lama, yang paling bertanggung jawab pengelolaan ini semua adalah Menteri BUMN," ungkap Feri Amsari.
Ia menyoroti bahwa Erick Thohir menjabat dalam dua periode kepemimpinan presiden yang berbeda, namun tetap mempertahankan posisinya sebagai Menteri BUMN.
"Moralnya harus ada, (dia) harus mundur. Tapi dia sama sekali tidak menunjukkan konsep pertanggungjawaban pejabat negara dalam konteks ini. Anak buahnya maling habis-habisan Rp 190 triliun, kalau dikomplitkan kerugian keuangan negara yaitu 1 kuadriliun," tegas Feri.
Spekulasi soal adanya lobi politik yang dilakukan Erick Thohir ke Kejagung pun semakin menguat, terutama setelah dirinya tetap lepas dari daftar tersangka dalam kasus ini. Publik pun mempertanyakan, apakah pertemuan tengah malam tersebut benar-benar hanya membahas apresiasi terhadap Kejaksaan atau ada kepentingan lain yang dibicarakan? (*)
Editor: 91224 R-ID Elok