Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Manipulasi Barcode Solar Subsidi Terbongkar, Delapan Tersangka Dibekuk Polisi

 

Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah memanipulasi barcode untuk mendapatkan solar bersubsidi secara ilegal.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari mandor atau supervisor SPBU serta operator SPBU. "Rinciannya, delapan orang tersangka satu orang mandor SPBU, dua orang operator SPBU, satu orang sopir, satu orang kenek, dan dua orang ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar," kata Dirtipidter Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Para tersangka yang diamankan antara lain BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

Di lokasi kejadian di Tuban, tersangka BC menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang telah dimodifikasi untuk mengambil solar dari SPBU. Ia menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan dalam ponselnya untuk melakukan transaksi ilegal. Selain itu, BC juga menyewakan lahan miliknya dengan harga murah sebagai tempat penyimpanan dan pemindahan BBM solar subsidi.

Sementara itu, tersangka K dan J berperan sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR. "Kedua tersangka tersebut berperan mengambil dan mengirim BBM jenis solar yang tersimpan di lahan samping rumah tersangka BC," ujar Nunung. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke truk tangki menggunakan pompa penyedot sebelum dikirim ke pembeli.

Di lokasi lain, tersangka E membeli solar bersubsidi dari SPBU dengan cara yang tidak sesuai prosedur, yakni menggunakan kendaraan secara berulang-ulang dengan barcode yang berbeda. BBM yang dibeli ini kemudian ditampung di lokasi miliknya dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Tersangka lainnya, yaitu LA, S, AS, dan HB, membeli dan mengangkut solar subsidi tanpa melakukan pembayaran di SPBU. "Mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan barcode berbeda. Artinya, tanpa melakukan pembayaran di tempat, transaksi dilakukan melalui transfer," kata Nunung. Polisi juga akan mendalami peran pihak SPBU dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved