Repelita Jakarta - Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada Jumat, 7 Maret 2025, memicu berbagai respons dari berbagai pihak. Kepala Dinas Penanganan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudayana, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Menurut Wahyu, kenaikan pangkat Tedi ini dilakukan melalui jalur khusus yang dikenal sebagai prosedur reguler percepatan (KPR). “Ini bukan hal baru, sudah banyak anggota TNI lain yang mendapatkan kenaikan pangkat melalui KPR,” lanjut Wahyu. Ia menjelaskan bahwa jalur khusus ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Kenaikan pangkat Tedi dari Mayor ke Letkol itu tercatat dalam surat perintah yang telah dikonfirmasi oleh Wahyu. “Pimpinan TNI memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik,” ujar Wahyu.
Namun, kritik datang dari anggota Komisi 1 DPR, Mayjen TNI Purn TB Hasanudin, yang menilai bahwa kenaikan pangkat tersebut sangat janggal. Ia menyoroti fakta bahwa kenaikan pangkat tersebut hanya didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan (SK) resmi. “Pada umumnya, kenaikan pangkat militer dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Kenaikan pangkat luar biasa biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan keberanian atau prestasi luar biasa,” ungkap TB Hasanudin.
Ia juga mempertanyakan apakah istilah 'kenaikan pangkat reguler percepatan' hanya berlaku untuk Tedi atau juga untuk semua prajurit TNI. TB Hasanudin menegaskan pentingnya transparansi dalam proses kenaikan pangkat di TNI. “Keterbukaan kepada publik sangat diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan ketidakpastian di masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok