Repelita Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Penyidik mendalami peran sejumlah tokoh dalam kasus ini dengan memeriksa seratusan saksi dan menetapkan sembilan tersangka.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Muhammad Kerry Adrianto, anak dari pengusaha minyak terkenal Muhammad Riza Chalid. Meskipun perannya belum diungkap secara resmi, penyidik telah menggeledah dua rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala II dan Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan.
Pengacara Kerry, Reyno Yohannes Romein, membantah keterlibatan orang tua kliennya dalam kasus ini. Menurutnya, bisnis Kerry berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan Riza Chalid.
“Kegiatan bisnis klien kami tidak ada kaitannya dengan orang tua klien kami,” ujarnya dikutip dari Majalah Tempo edisi 9 Maret 2025.
Reyno juga membantah tuduhan bahwa kliennya menerima keuntungan dari mark up kontrak shipping yang dilakukan anak usaha PT Pertamina. “Itu keliru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Kerry hanya menerima pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PT Pertamina International Shipping.
“Klien kami mendapatkan kontrak melalui tender terbuka, sehingga siapapun bisa mengikutinya,” tambahnya.
Selain Kerry, dua tersangka lain dari pihak swasta yang ikut terseret adalah Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, sejumlah petinggi anak perusahaan PT Pertamina juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Selain itu, ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam kasus ini, Kerry disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut Kerry berperan sebagai broker dalam impor minyak mentah yang bekerja sama dengan anak usaha PT Pertamina.
Qohar menjelaskan bahwa Kerry memperoleh keuntungan dari mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Modus yang digunakan adalah pengadaan impor dengan cara mark up yang menyebabkan negara harus membayar lebih tinggi, sekitar 13-15 persen dari harga asli. “Tersangka Kerry mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Qohar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok