Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terkuak Ucapan Pengacara yang Minta Hakim Bebaskan Ronald Tannur

 Profil Lisa Rahmat, Pengacara Ronald Tannur Suap Hakim Rp3,5 Miliar Pakai  Uang Meirizka Widjaja Ternyata Punya Hubungan Dekat - Pojok Satu

Repelita Jakarta - Terungkap di pengadilan, Lisa Rachmat, seorang pengacara, didakwa telah mengajukan permintaan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, untuk membebaskan kliennya, Ronald Tannur, sebelum sidang digelar. Permintaan tersebut disampaikan pada 4 Maret 2024, di mana Lisa meminta bantuan agar Ronald Tannur dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang menjeratnya.

Erintuah Damanik mengungkapkan bahwa saat itu Lisa menghubunginya dan meminta agar dirinya membantu membebaskan Ronald. "Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, 'pak tolong dibantu ya bebas'. Tidak ada saksi yang melihat ini, dia katakan seperti itu," ujar Erintuah dalam keterangannya di pengadilan.

Meski demikian, Erintuah menegaskan bahwa awalnya dirinya menolak permintaan tersebut. "Saya bilang, 'oh tidak'. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar, 'isinya apa ini?' saya bilang. Katanya 'uang'. Saya katakan, 'oh sorry, saya harus melihat perkaranya dulu'," ujarnya lebih lanjut. Lisa Rachmat kemudian membujuknya dengan mengatakan bahwa perkara Ronald sudah aman karena penyidik dan jaksa penuntut umum telah "diamankan."

Erintuah mengungkapkan bahwa pada 4 Maret 2024, Lisa juga menyebutkan bahwa dia telah bertemu dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, untuk memuluskan rencana tersebut. "Iya, dia bilang sudah bertemu dengan Saudara Rudi selaku Ketua Pengadilan," jelas Erintuah.

Permintaan Lisa ini menjadi bagian dari proses yang akhirnya mengarah pada dakwaan terhadap tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara dengan Rp3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Kasus ini bermula dari peristiwa kematian kekasih Ronald, Dini Sera Afrianti, yang kemudian memicu proses hukum terhadapnya. Upaya dari pihak keluarga Ronald, termasuk melalui pengacara Lisa, untuk membebaskan Ronald akhirnya terungkap setelah suap tersebut terdeteksi. Jaksa telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Ronald, dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, memvonis Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved