Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Ada Keuntungan untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Beri Penjelasan

 Tak Ada Keuntungan Diterima Tom Lembong dari Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejagung

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menjelaskan soal dakwaan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025), terungkap bahwa Tom Lembong tidak turut menerima keuntungan dari kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, meskipun Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi, dia tetap bisa dijerat hukum karena menguntungkan pihak lain atau korporasi.

"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli kepada wartawan.

Dakwaan tersebut mengungkapkan bahwa ada sepuluh orang yang menerima keuntungan hingga Rp 515 miliar dalam kasus ini. Meskipun demikian, Tom Lembong tidak termasuk dalam daftar penerima keuntungan tersebut.

Jaksa merinci keuntungan yang diterima oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products yang memperoleh Rp 144 miliar, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry yang mendapatkan lebih dari Rp 64 miliar.

Tom Lembong sendiri diduga telah memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Persetujuan ini menyebabkan harga gula menjadi lebih mahal dan merugikan negara hingga Rp 515 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar, sehingga menambah kerugian negara.

Perbuatan Tom Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar, dengan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved