Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Skandal Pertamax! Pakar Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina Atas Kerusakan Kendaraan


Abdul Fickar Hadjar Archives - IndependensI

Repelita, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa masyarakat sebagai konsumen dapat menuntut PT Pertamina Patra Niaga atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax.

Menurut Fickar, hal ini dapat dilakukan karena adanya kerugian yang diderita oleh konsumen akibat penggunaan bahan bakar yang diduga tidak sesuai dengan standar.

“Berdasarkan laporan, ini bisa dibuktikan. Ada kerugian yang diderita oleh masyarakat konsumen, ada bukti juga tindakan itu mengakibatkan kerusakan (kendaraan),” kata Fickar, Sabtu (1/3/2025).

Fickar menambahkan, dalam perspektif pidana, pembuktian materiil sangat penting agar kasus ini tidak hanya menjadi isu kosong. Jika tidak ada bukti yang kuat, hal tersebut hanya akan menjadi omong kosong.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah Pertamina pada periode 2018-2023.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa sejumlah petinggi Pertamina melakukan impor meskipun ketersediaan minyak mentah di dalam negeri mencukupi.

Praktik manipulasi harga BBM juga terungkap, di mana harga bahan bakar sengaja dinaikkan untuk memperoleh keuntungan ilegal. Selain itu, bahan bakar dengan kadar oktan atau Ron 90, yang dikenal dengan nama perlaite, diperdagangkan dengan label Ron 92 atau Pertamax.

Kerugian keuangan negara yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023. Sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini termasuk sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan perusahaan terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved