Repelita Jakarta - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya belum membahas rencana melaporkan keluarga Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun Hasto sebelumnya sempat mengatakan bahwa kasus yang dihadapinya bisa menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa keluarga Jokowi, Maqdir menegaskan bahwa hal tersebut belum dibicarakan lebih lanjut.
"Kami belum membicarakan masalah itu," ujar Maqdir kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga Jokowi baru bisa dilakukan jika Hasto melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
“Kita tunggu saja. Kita tunggu itu pelaporannya. Nanti mungkin kalau ada laporan ada tim yang akan melaporkan ke Dumas atau PLPM,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Asep menjelaskan bahwa KPK bisa saja melakukan jemput bola, namun juga harus mempertimbangkan kesiapan tim Hasto untuk menyampaikan bukti yang ada. "Kalau misalkan kita jemput bola dan nanti di sana juga tidak siap, karena laporan itu tidak hanya berbentuk lisan saja. Harus dilengkapi dengan dokumen-dokumennya," ujar Asep.
Hasto Kristiyanto sebelumnya berharap penahanan dirinya oleh KPK bisa menjadi momentum bagi lembaga antirasuah itu untuk memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo. Harapan ini disampaikan Hasto setelah dirinya resmi ditahan oleh KPK terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Setelah pemeriksaan lebih dari delapan jam, KPK menahan Hasto selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan bukti keterlibatannya dalam pemberian suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan dirinya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan oleh KPK pada Januari 2020.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok