Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Selebgram Ratu Entok Dijatuhi Vonis 34 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

 Ratu Entok Dihukum Penjara 34 Bulan Usai Mulutnya Menghina Yesus

Repelita Medan - Selebgram Ratu Entok (40) atau Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa terbukti menistakan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 34 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara dua tahun 10 bulan," ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Hakim menyatakan perbuatan Ratu Entok yang merupakan warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Gang Necis, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Achmad.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa selebgram Ratu Entok membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selebgram Ratu Entok karena telah meresahkan masyarakat. Tindakan tersebut dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Achmad Ukayat memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa selebgram Ratu Entok maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Achmad.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding atas vonis 34 bulan penjara terhadap terdakwa selebgram Ratu Entok.

“Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding," kata Erning dalam persidangan tersebut.

JPU Erning sebelumnya menuntut terdakwa selebgram Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan JPU Kejati Sumut disebutkan bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa selebgram Ratu Entok terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024. Ketika itu, terdakwa sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.

Kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung itu, antara lain, "hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur."

"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan di kalangan umat Kristen dan dapat berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar JPU Erning. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved