Repelita Jakarta - Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempersiapkan langkah eksekusi terhadapnya. Keputusan MA ini memastikan SYL tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi yang terjadi dalam lingkup Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap dan SYL wajib menjalani hukuman badan serta pembayaran uang pengganti sesuai dengan keputusan hakim.
“Kecuali ada upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya dalam konferensi pers pada Minggu, 2 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.
Tessa juga mengungkapkan apresiasi kepada majelis hakim atas keputusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan berupa data dan informasi yang sangat membantu dalam penanganan perkara ini. Di samping memberikan efek jera, KPK berharap hukuman berupa pembayaran uang pengganti juga dapat berfungsi sebagai upaya pemulihan aset negara atau asset recovery.
Korupsi yang terjadi dalam kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Sebagai langkah pencegahan, KPK berharap agar reformasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) dapat segera dilaksanakan untuk menghindari terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Seiring dengan putusan MA yang menolak kasasi SYL, hukuman yang dijatuhkan dalam proses banding tetap berlaku, yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Selain itu, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS, yang akan dikurangi dengan uang yang telah disita dalam perkara ini. Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti yang jauh lebih besar dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.
Di tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar. Kasus ini bermula dari tuduhan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL dan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian. Total nilai pemerasan yang diterima SYL diperkirakan mencapai Rp44,5 miliar, yang didapatkan melalui koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok