Repelita Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi minyak. Kali ini, anak usaha Pertamina tersebut tengah diselidiki terkait dugaan praktik monopoli dalam penjualan BrightGas.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan awal atas dugaan monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi di pasar midstream. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Daswin Nur, mengonfirmasi bahwa penyelidikan tersebut telah ditetapkan.
"Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999," ujarnya.
Pegiat media sosial Tommy Shelby turut menyoroti kasus ini melalui akun X pribadinya. Ia menyinggung keuntungan besar yang didapatkan dari bisnis BrightGas dan dampaknya terhadap rakyat.
“KPPU bongkar dugaan monopoli LPG BrightGas oleh Pertamina Patra Niaga,” tulisnya.
“Keuntungannya? 10 kali lipat dibanding LPG subsidi! Makin mahal, makin susah rakyat, tapi makin tebal kantong mereka yang di atas,” lanjutnya.
Ia juga menyindir peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kebijakan tersebut.
“Tugas BUMN itu mensejahterakan rakyat atau memperkaya oligarki sih?” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok