Repelita Jakarta - Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Kebijakan ini dinilai merugikan para peserta seleksi yang telah melewati tahapan ujian dan seleksi.
Rieke mempertanyakan urgensi penundaan tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 telah mengikuti ujian dan lolos seleksi, namun pengangkatannya justru ditunda hingga tahun 2025 dan 2026.
"Itu kan formasi 2024, orang sudah ujian, kenapa? Ada apa? Kemudian pengangkatan CPNS di 2025 dan PPPK yang sudah ujian di 2024, lolos seleksi di 2024, kenapa baru diangkatnya 2026?" ujar Rieke dalam video yang diunggah di akun X @riekediahp.
Ia juga membagikan tangkapan layar surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menjelaskan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan ditunda hingga akhir 2025 dan awal 2026.
Penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama bagi peserta seleksi yang telah berjuang melewati proses rekrutmen. Rieke mendesak Kemenpan RB untuk membatalkan kebijakan ini dan menegaskan bahwa tidak semua peserta yang lolos seleksi adalah calon pegawai birokrasi di pemerintahan.
"Jangan lihat yang direkrut ini mungkin ada pegawai birokrasi di pemerintahan. Tapi yang direkrut mereka juga banyak yang kerja di garda terdepan, para pekerja pendidik, pelayan masyarakat, tenaga kesehatan," tegasnya.
Menurutnya, penundaan ini dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan stabilitas kerja para peserta seleksi yang telah menanti kepastian pengangkatan. Rieke berharap Kemenpan RB memberikan penjelasan yang logis dan transparan terkait alasan penundaan ini.
"Saya berharap Menpan RB bisa memberikan alasan yang logis dan transparan jika memang penundaan ini tetap diperlukan," tutupnya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok