Repelita Morowali Utara - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengecam aktivitas pertambangan PT Halmahera International Resources (HIR) dan PT Trinusa Resources di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Legislator dari Dapil 6 (Morowali dan Morowali Utara) itu geram karena kegiatan tambang kedua perusahaan telah merusak lingkungan, termasuk mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.
"Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir lagi. Sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar tercemar sehingga masyarakat kesulitan. Ini tidak cukup hanya dengan penghentian sementara, pemerintah harus mencabut IUP mereka," tegas Safri.
Ia menilai dampak negatif dari aktivitas tambang PT HIR dan PT Trinusa sangat merusak. Menurutnya, pencemaran sumber air bersih sama saja dengan menghancurkan kehidupan masyarakat sekitar.
"Mereka menghadirkan daya rusak yang luar biasa. Aktivitas tambang dua perusahaan tersebut telah menghancurkan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Mencemari sumber air bersih adalah kesalahan fatal karena air bersih adalah kebutuhan dasar yang penting bagi kelangsungan hidup manusia," ujarnya.
Safri juga mengungkapkan bahwa pencemaran ini menyebabkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Petasia yang dibangun sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran sekitar 54 miliar rupiah menjadi tidak efektif.
"Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III telah membangun IPA SPAM IKK Petasia sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran kurang lebih 54 miliar rupiah. Namun masyarakat tidak bisa menikmatinya karena sumber air bersih tercemar akibat aktivitas tambang yang ugal-ugalan," katanya.
Sebagai Sekretaris Komisi III, Safri mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT HIR dan PT Trinusa atas pelanggaran lingkungan dan tata kelola pertambangan.
"Kedua perusahaan tersebut harus mendapat sanksi tegas karena telah melanggar peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan. Selain bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan, aktivitas tambang mereka harus dibekukan dan izin operasional dicabut," pungkasnya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok