Repelita, Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena pembangunannya melanggar aturan alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan bahwa proses penerbitan izin dimulai dengan permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang merupakan pemilik lahan di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor. PT Jaswita melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PTPN dan mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.
Pada November 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk Hibisc Fantasy Puncak. Setelah itu, PT Jaswita mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) yang diterbitkan pada Januari 2024.
Irwan mengungkapkan bahwa sebelum menerbitkan izin PBG, pihaknya telah mempertimbangkan seluruh aspek teknis dan memastikan persyaratan terpenuhi sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya menambahkan bahwa izin PBG yang diterbitkan hanya mencakup bangunan seluas 4.138 meter persegi, sementara Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan dengan luas keseluruhan mencapai 21 ribu meter persegi, yang berarti ada pelanggaran 16,9 ribu meter persegi lahan yang tidak sesuai dengan izin.
Teuku Mulya menegaskan bahwa meski sudah ada pengingat untuk memenuhi aspek ramah lingkungan seperti resapan air dan sumur biopori, PT Jaswita tetap melanggar aturan yang sudah disepakati. Ia menyebutkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan teguran dan penyegelan terhadap bangunan tersebut. "Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kita menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor," ujar Teuku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan bahwa pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak yang dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Dedi Mulyadi sah dilakukan karena Kepala Daerah berperan langsung dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT Jaswita. "Pemerintah daerah memandangnya pak gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," jelas Ajat.
Pembongkaran ini dilakukan meskipun sebagian besar bangunan Hibisc Fantasy Puncak tidak mengantongi izin PBG, dan Pemkab Bogor masih membutuhkan beberapa tahapan untuk melakukan pembongkaran secara paksa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok