Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelanggaran Bangunan Step Up Hotel Jimbaran Disorot, DPRD Badung Desak Tindakan Tegas

Satpol PP Badung Sebut Izin Step Up Hotel Lengkap, Temuan Ini yang Bikin Runyam

Repelita Jimbaran - Dugaan pelanggaran dalam pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, Bali, semakin sulit dibantah. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut bahwa secara administratif PT Step Up Solusi Indonesia telah mengantongi izin pembangunan, namun persoalan muncul dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

"Kalau dari segi perizinan, itu sudah lengkap, termasuk revetment. Permasalahan sekarang ini adalah berkenaan dengan pembangunannya yang diduga melebihi ketinggian," ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil kajian teknis dari tim Dinas PUPR untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti melanggar, konsekuensinya bisa berat, mulai dari pemangkasan bangunan, pembongkaran, hingga pencabutan izin operasional.

Dugaan pelanggaran ini turut menjadi perhatian DPRD Badung. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Wayan Puspa Negara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Jika benar bangunan ini melampaui batas ketinggian 15 meter sebagaimana diatur dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, maka bangunan ini harus dipangkas atau dibongkar. Ini bukan kasus pertama. Tahun 2005 lalu ada hotel di Seminyak yang juga dipotong karena melanggar aturan ketinggian," kata Puspa Negara.

Ia meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

"Saya meminta pimpinan DPRD Badung segera melakukan sidak ke lokasi untuk melihat secara faktual kondisi bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera diambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Puspa Negara juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan di Badung agar tidak ada pengembang yang semena-mena melanggar aturan.

"Kita tidak boleh lemah dalam pengawasan. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Oleh karena itu, law enforcement harus ditegakkan, dan Sumonev (supervisi, monitoring, dan evaluasi) diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Permasalahan dalam proyek pembangunan hotel ini bukan hanya sebatas dugaan pelanggaran izin ketinggian dan jumlah kamar. Sejak awal konstruksi dimulai pada 2022, proyek ini sudah menuai kontroversi karena adanya pengerukan tebing yang menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar Jimbaran.

Pencemaran ini sempat memicu protes dari warga dan pegiat lingkungan yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut. Namun, hingga kini belum ada laporan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi dampak lingkungan tersebut.

Kasus pembangunan hotel oleh PT Step Up Solusi Indonesia kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak menantikan keputusan dari Satpol PP dan pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil.

"Apakah bangunan yang melanggar ini akan dipangkas, dibongkar, atau bahkan izinnya dicabut? Semua tergantung pada keputusan akhir yang akan diambil dalam waktu dekat. Satu hal yang pasti, pelanggaran aturan tata ruang di Bali tak boleh dibiarkan begitu saja, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan keseimbangan tata kota," kata Puspa Negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved