Repelita Jakarta - Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyebut penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukan ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ujarnya.
Tiga produsen yang disebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol Minyakita berukuran 1 liter, sementara dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk menindaklanjuti kabar Minyakita yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas harga eceran tertinggi.
Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari yang tidak memenuhi aturan.
Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegasnya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok

