Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anak Riza Chalid Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi BBM Rp193,7 Triliun

 Riza Chalid Jadi Sorotan Warganet, Kasus Korupsi Minyak Mentah Libatkan Anak  hingga Trending di Platform X

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan hukuman serupa juga terbuka bagi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun hanya dalam tahun 2023. Dugaan korupsi ini terjadi saat pandemi Covid-19, yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana nasional dapat dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur sanksi berupa penjara seumur hidup, hukuman maksimal 20 tahun, atau pidana mati.

"Kita akan melihat hasil penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Jaksa Agung Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Burhanuddin menegaskan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta yang memberatkan, terutama terkait pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya dapat diperberat.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus BBM oplosan. Mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Selain itu, tersangka lainnya yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak; serta Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka. Riva Siahaan diduga mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara Pertalite, sementara kesepakatan awal dan pembayaran seharusnya untuk Pertamax dengan RON 92.

"Dilakukan blending di storage depo untuk menjadi RON 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar.

Selain itu, tersangka juga melakukan markup kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi. Negara terpaksa mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat tindakan ini.

Dari praktik tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga memperoleh keuntungan pribadi, sementara negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved