Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Pengadaan Gula PT PPI 2015-2016, Tatak Ujiyati Soroti Kasus Tom Lembong: Kebijakan Dibuat di Luar Waktu Larangan Impor

 

Repelita Jakarta - Loyalis Anies, Tatak Ujiyati, menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Ia menduga bahwa Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi, mengingat kebijakan yang dipersoalkan tidak berada dalam masa larangan impor yang ditetapkan pemerintah.

"Naga-naganya sih Tom Lembong jadi korban kriminalisasi," ujar Tatak di X @tatakujiyati.

Ia menjelaskan bahwa larangan impor hanya berlaku selama tiga bulan, yakni dari 12 Mei hingga 12 Agustus 2015.

"Cek kronologi. Larangan impor cuma 3 bulan di 12 Mei sampai dengan 12 Agustus 2015," ucapnya.

Sementara itu, Tom Lembong baru dilantik sebagai Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015, tepat saat kebijakan larangan impor berakhir.

"Yang artinya kebijakan Tom Lembong dibuat di luar waktu larangan impor," Tatak menuturkan.

"Dengan kronologi kayak gini kok dianggap melawan hukum?" cetusnya.

Selain itu, Tatak menegaskan bahwa Tom Lembong tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari kebijakan yang ia buat.

"Apalagi, tak sepeserpun tuh Tom Lembong dapat keuntungan dari kebijakan itu," tandasnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana menurutnya masih banyak kasus korupsi yang jelas merugikan negara namun tidak tersentuh hukum.

"Di sisi lain, yang jelas-jelas korup malah tak tersentuh. Makin suram aja penegakan hukum kita," kuncinya.

Proses pengadaan gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016 menjadi sorotan, terutama terkait keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Pada 12 Mei 2015, dalam Rapat Koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN, diputuskan bahwa impor gula dilarang selama tiga bulan hingga 12 Agustus 2015. Jika impor tetap dilakukan, maka harus melalui PT PPI.

Pada 11-12 Juni 2015, Menteri Perdagangan saat itu meminta Menteri BUMN untuk menugaskan PT PPI mengimpor 200 ribu ton gula dari PTPN dan RNI dengan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp8.900/kg.

Pada 23 Juli 2015, Menteri BUMN menerbitkan surat yang mengatur alokasi produksi gula, di mana 200 ribu ton gula akan disalurkan ke perusahaan PTPN dan RNI.

Pada 7 Agustus 2015, PT PPI menyatakan tidak bisa memenuhi penugasan pengadaan gula karena harga jual yang terjadi lebih tinggi dari HPP yang telah ditetapkan.

Pada saat itu, Menteri Perdagangan akhirnya merevisi jumlah target pengadaan menjadi 57,5 ribu ton dari target awal 200 ribu ton. PT PPI pun meminta tambahan izin impor sebesar 150 ribu ton.

Pada 12 Agustus 2015, Thomas Lembong dilantik sebagai Menteri Perdagangan menggantikan menteri sebelumnya.

Pada 25 Agustus 2015, atas permintaan tambahan izin impor dari PT PPI sebesar 150 ribu ton, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan meminta PT PPI melengkapi persyaratan impor.

Namun, impor ini tidak memungkinkan karena PT PPI hanya bertindak sebagai distributor, bukan produsen, sementara aturan yang berlaku saat itu hanya mengizinkan produsen gula untuk melakukan impor.

Pada 21 September 2015, Thomas Lembong menyurati Menteri BUMN untuk mengklarifikasi penugasan PT PPI dalam pengadaan gula, menegaskan bahwa PT PPI tidak bertanggung jawab langsung atas impor tersebut.

Pada Oktober – Desember 2015, PT PPI berkoordinasi dengan delapan perusahaan swasta untuk menanggulangi kekurangan gula yang seharusnya diperoleh dari BUMN.

Pada 14 Desember 2015, Menteri BUMN menanggapi surat Thomas Lembong dengan menyatakan dukungan terhadap program pembentukan stok gula nasional. Menteri BUMN juga menegaskan bahwa penugasan kepada PT PPI telah dilakukan sejak 12 Juni dan 23 Juli 2015, namun PT PPI sendiri menyatakan tidak sanggup memenuhi penugasan tersebut pada 7 Agustus 2015.

Pada 28 Desember 2015, Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian membahas rencana impor 200 ribu ton gula untuk menjaga stabilitas harga gula nasional pada tahun 2016.

Pada 12 Januari 2016, Thomas Lembong kembali menugaskan PT PPI untuk membentuk stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga dengan bekerja sama dengan produsen dalam negeri.

Pada 20 Januari 2016, persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta diterbitkan untuk memenuhi penugasan PT PPI dalam program pembentukan stok gula nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved