Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai 60 Juta USD

 Ada Kode Uang Zakat di Korupsi LPEI untuk Direksi, Terima 2,5-5 Persen dari  Debitur : Okezone Nasional

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kode tersebut merujuk pada uang yang diberikan kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang menerima kredit.

"Keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK. "Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan," sambungnya.

KPK saat ini sedang menyelidiki 11 debitur PT LPEI, salah satunya adalah PT Petrol Energy (PE). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; serta dari pihak PT PE, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD, khusus untuk PT PE," ujar Budi Sukmo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved