Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kode tersebut merujuk pada uang yang diberikan kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang menerima kredit.
"Keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK. "Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan," sambungnya.
KPK saat ini sedang menyelidiki 11 debitur PT LPEI, salah satunya adalah PT Petrol Energy (PE). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; serta dari pihak PT PE, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD, khusus untuk PT PE," ujar Budi Sukmo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok