Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kontroversi RUU TNI: Irwandi Ferry Kritik Keras Militer Aktif Duduki Jabatan Sipil

Repelita Jakarta - YouTuber dan pendiri Malaka Project, Irwandi Ferry, kembali melontarkan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil.

Melalui akun media sosialnya, Ferry mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. "Apa urgensinya militer aktif pegang jabatan sipil? Mau itu berkaitan atau gak sama tugas keamanan, jabatan sipil ya sipil, kalau ngebet ya lepas itu seragam," ujar Ferry.

Ia juga menyoroti sikap prajurit TNI yang dianggap terlalu berkeras mempertahankan status militernya saat menjabat di posisi sipil. "Kenapa segitu getolnya mempertahankan status aktifnya? Kenapa segitu takut buat ngelepas beceng?" tambahnya.

Menurut Ferry, jika yang dibutuhkan adalah keterampilan dari prajurit TNI, maka kemampuan tersebut tidak akan hilang meskipun mereka beralih ke status sipil. "Kalau yang dibutuhkan skillsetnya, kan skillsetnya gak hilang ketika status tentaranya dibalikin. Kalau yang dibutuhkan bantuan militernya, kan instansi terkait tinggal kerja sama sama TNI," tukasnya.

Ferry juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap argumen yang disampaikan untuk mendukung kebijakan ini. "Jujur, kecewa counter narasinya culun banget, gak bisa jadi good fight," tandasnya.

Sebelumnya, RUU TNI mengusulkan pembukaan 16 jabatan strategis di berbagai institusi negara yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Daftar ini mencakup lembaga-lembaga yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, dan penegakan hukum.

Beberapa posisi yang dipersiapkan untuk prajurit aktif TNI dalam revisi RUU ini antara lain:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Pertahanan Negara
  • Sekretariat Militer Presiden
  • Intelijen Negara
  • Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung
  • Mahkamah Agung
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Revisi RUU ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa prajurit TNI memiliki kompetensi dan disiplin yang diperlukan untuk menjabat di lembaga-lembaga strategis tersebut.

Namun, kritik juga bermunculan, terutama terkait pembukaan jabatan di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini dapat mengurangi independensi lembaga-lembaga tersebut dan menciptakan potensi konflik kepentingan.

Perdebatan mengenai revisi RUU TNI ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan pembahasannya di DPR.(*). Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved