Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Pailit Sritex: Dugaan Tangan Setan dan Sindikasi Burung Pemakan Bangkai Terungkap, Ribuan Buruh Terancam PHK

Repelita, Jakarta - Setelah munculnya dugaan pola sindikasi 'Burung Pemakan Bangkai' di balik bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel juga sempat menyebut keterlibatan 'Tangan Setan' dalam proses kepailitan perusahaan tersebut. Menurut Immanuel Ebenezer, tangan setan diduga terlibat dalam kasus pailitnya Sritex hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10 ribu karyawan.

"Kami menduga dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain. Itu harus dicatat," kata Noel dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (23/12/2024) lalu.

Ketika ditanya mengenai motif dari "tangan setan" yang bermain, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut. "Nanti kita cari," ujarnya.

Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, Noel menyatakan akan segera mengunjungi kantor Sritex pada pekan depan untuk memastikan para pekerja Sritex tidak gelisah akan keputusan tersebut.

"Jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau ya, resah. Makanya kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada kegelisahan yang luar biasa, ketakutan yang luar biasa," ujar Noel. "Tugas kita negara kan harus memastikan agar tetap kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK."

Sindikasi Burung Pemakan Bangkai Pada bulan November 2024, Ombudsman RI sempat menyebut adanya kejanggalan dalam kasus pailit Sritex. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa Sritex, sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, memiliki utang sekitar Rp 20 triliun. Namun, salah satu pemasok asing asal India yang berperan sebagai kreditur dengan utang Rp 100 miliar berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Yeka menilai bahwa proses pengajuan kepailitan berlangsung sangat cepat, dengan sidang dilakukan pada September dan putusan pada Oktober. "Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu," katanya ketika ditemui di Jakarta.

Ia juga mengindikasikan bahwa upaya ini bisa menjadi bagian dari sindikasi yang disebut "Burung Pemakan Bangkai", yaitu perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan namun dipailitkan untuk dimanfaatkan oleh kreditor. "Perusahaan sehat dibikin sakit," tambah Yeka.

Menurut Yeka, meskipun Sritex memiliki utang yang besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat, salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan yang tidak pernah terlambat. "Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan," ujar Yeka.

Pihak Ombudsman juga mengungkapkan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik terkait prosedur putusan pailit yang dianggap tidak mempertimbangkan segala aspek kepentingan umum. Ombudsman akan mengkaji lebih lanjut apakah prosedur yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Sritex Dinyatakan Pailit Sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan ini berdasarkan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

"Para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut. Putusan pailit ini membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, Sritex resmi ditutup pada 1 Maret 2025. Penutupan ini menyebabkan lebih dari 10 ribu buruh terkena PHK.

Ribuan Buruh di-PHK Pada 28 Februari 2025, ribuan buruh Sritex resmi diberhentikan. Banyak di antara mereka merasa sedih, terutama jelang Lebaran 2025. Salah satu buruh, Warti, mengungkapkan perasaan sedih keluarganya mendengar kabar PHK massal ini. "Denger ada PHK aja hatinya sakit, menangis, keluarga ikut menangis, sedih," katanya.

Hingga saat ini, buruh belum menerima pesangon karena kurator masih menghitungnya. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan hak-hak mereka terpenuhi, terutama menjelang bulan Ramadan.

Pemerintah Siapkan Antisipasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah akan berusaha mencari solusi terbaik untuk buruh yang terkena PHK, termasuk mencari pekerjaan baru bagi mereka di wilayah sekitar pabrik.

"Kita tidak mau dibatasi umur. Yang penting mereka mau bekerja," ujar Noel. Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa Kemnaker telah berkoordinasi dengan perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas terkait untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi, termasuk pesangon dan jaminan sosial.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved