Repelita Jakarta - Gelar doktor yang tercantum di depan nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuai sorotan. Dalam laman resmi Kementerian ESDM, profil Bahlil menampilkan gelar akademik Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si.
Namun, Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa Bahlil belum dinyatakan lulus program doktoral. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa empat organ utama UI belum menyetujui kelulusannya karena masih ada revisi yang harus diselesaikan.
"Sepertinya perlu dikoreksi websitenya," ujar Arie, Rabu malam. Ia menambahkan bahwa UI telah menunda yudisium Bahlil hingga revisi selesai.
Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam waktu 1 tahun 8 bulan dengan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia." Namun, UI menangguhkan kelulusannya pada November 2024 karena dugaan pelanggaran akademik, termasuk perjokian karya ilmiah dan pencatutan nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tanpa izin.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menegaskan bahwa pencatutan nama tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan akademik lainnya.
UI telah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk promotor, ko-promotor, dan pengelola program studi. Sanksi tersebut mencakup larangan mengajar, penundaan kenaikan pangkat, dan larangan mengisi jabatan struktural dalam jangka waktu tertentu.
Keputusan ini bukan hanya kebijakan rektor, tetapi juga hasil kesepakatan empat organ utama UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
"Empat Organ UI (termasuk DGB UI) solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan ini," ujar Arie dalam keterangan pers, Kamis. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok