Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Pelanggaran Step Up Hotel di Jimbaran, Siapa Beking di Baliknya?

Step Up Hotel Melanggar Ketinggian & Jumlah Kamar, Puspa Negara: Segel Dahulu!

Repelita Denpasar - Dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, Bali, semakin menjadi sorotan. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah memastikan adanya pelanggaran izin ketinggian dan jumlah kamar, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah.

Situasi ini memicu spekulasi mengenai siapa yang sebenarnya membekingi proyek tersebut. Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya.

Berdasarkan investigasi Dinas PUPR Badung, ditemukan bahwa ketinggian bangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia melebihi batas maksimal 15 meter yang ditetapkan dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Beberapa bagian bangunan bahkan mencapai 26 meter, jauh di atas batas yang diizinkan.

Tak hanya itu, jumlah kamar yang dibangun juga diduga melanggar izin. Berdasarkan IMB Nomor 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diizinkan memiliki 48 kamar. Namun, hasil sidak Satpol PP Bali menemukan jumlah kamar yang dibangun mencapai 64, belum termasuk vila yang juga didirikan tanpa izin.

Plt. Kepala Dinas PUPR Badung I Nyoman R. Karyasa membenarkan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam proyek ini. "Hasil pengukuran menunjukkan beberapa titik bangunan melebihi batas ketinggian. Saat ini kami sedang menyusun kajian teknis yang akan disampaikan ke Satpol PP untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut," ujar Nyoman R. Karyasa.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung I Wayan Puspa Negara mendesak agar proyek ini segera disegel sebelum proses hukum lebih lanjut. "Baiknya disegel dulu. Ini bukan pelanggaran kecil. Jika benar bangunan ini melebihi ketinggian 15 meter, sesuai aturan, bangunan tersebut harus dipangkas atau di-demolisi, seperti yang pernah terjadi pada 2005 lalu di Seminyak," kata Wayan Puspa Negara.

Ia juga meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk segera melakukan sidak ke lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka unit teknis harus segera bertindak. "Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya," ujarnya.

Menurutnya, lambannya eksekutif dalam menindak Step Up Hotel menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada intervensi dari "orang kuat" yang membuat aparat tak berani bertindak? Sejumlah pihak menduga ada kekuatan besar yang membekingi proyek ini. Kecurigaan semakin kuat mengingat kasus serupa di masa lalu, seperti di Seminyak, ditindak tegas, sementara Step Up Hotel justru dibiarkan.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Secara administratif, izin proyek ini memang ada. Namun, jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan, itu yang sedang kami kaji," ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga sempat memicu protes warga Jimbaran karena dugaan pencemaran lingkungan. Pengerukan tebing yang dilakukan saat konstruksi menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar area proyek. Sejumlah pegiat lingkungan telah memperingatkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini. Namun, hingga kini belum ada laporan mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved