Repelita, Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah menjatuhkan denda sebesar 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah perusahaan penyiaran terkait unggahan konten TikTok yang berkaitan dengan isu agama, ras, dan lembaga pemerintahan (3R).
Perusahaan yang dimaksud adalah Maestra Broadcast Sdn Bhd, operator dari stasiun radio Era FM. Denda tersebut diberikan setelah konten yang diunggah melalui TikTok dianggap menyinggung masyarakat multiras di Malaysia, yang kemudian memicu amarah MCMC.
MCMC, yang bertanggung jawab atas isu komunikasi dan multimedia, sebelumnya telah memberikan pemberitahuan mengenai penangguhan lisensi perusahaan tersebut pada hari Jumat (7/3), namun memutuskan untuk tidak menangguhkan lisensi tersebut setelah perusahaan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi.
Meskipun demikian, MCMC tetap memutuskan untuk mengenakan denda 250.000 ringgit karena pelanggaran Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998. Dalam pertimbangannya, MCMC mencatat bahwa perusahaan telah mengeluarkan permohonan maaf dari pihak yang terlibat dan mempertimbangkan dampak penangguhan terhadap stasiun radio lain yang beroperasi di bawah lisensi yang sama, seperti Melody dan Mix FM.
MCMC menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sosial dan menganggap serius unggahan konten yang dapat memicu ketegangan antaragama di Malaysia.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, juga menegur semua pihak untuk tidak membahas isu 3R, yang dianggap dapat menyinggung sensitivitas penganut agama lain.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok