Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan, serta rumah dari hasil penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebut bahwa dalam proses penggeledahan selama tiga hari, timnya menemukan berbagai dokumen penting terkait aliran dana non-budgeter.
"Barang bukti yang kita dapatkan dalam proses penggeledahan ini, secara keseluruhan banyak yang kami temukan terkait dengan dokumen dan catatan pengeluaran dana non-budgeter tersebut," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, penyitaan dilakukan terhadap berbagai aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. "Tim penyidik telah menyita uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan," ungkapnya.
KPK juga telah menetapkan lima tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, serta tiga pemilik agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran belanja promosi bank bjb periode 2021 hingga pertengahan 2023 yang mencapai Rp409 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kerja sama iklan dengan enam agensi yang diduga tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan internal bank.
Enam agensi tersebut adalah PT CKMB yang menerima Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
Dalam praktiknya, anggaran yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan hanya sekitar Rp100 miliar, sementara sisanya mengalami markup hingga Rp222 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan antara tersangka Yuddy, Widi, dan pihak agensi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok