Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Lecehkan Tiga Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Resmi Kenakan Baju Tahanan

 Lecehkan Tiga Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Resmi Kenakan Baju Tahanan

Repelita Jakarta - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus asusila. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers pada Kamis (13/3/2025), dengan mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa usia para korban beragam, ada yang berusia 6 tahun hingga 16 tahun, serta seorang dewasa dengan inisial SHDR yang berusia 20 tahun.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT. Pada Selasa (11/3/2025), Polda NTT juga menyatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang diduga menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu. F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena telah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.

(*) Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved