Repelita Jakarta - Food vlogger Codeblu kembali menjadi sorotan setelah dituduh memeras sebuah toko roti hingga Rp600 juta. Kasus ini bermula ketika Codeblu, yang memiliki nama asli William Anderson, mengunggah ulasan yang menuduh Clairmont Patisserie memberikan kue nastar berjamur kepada sebuah panti asuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Codeblu diduga meminta uang sebesar Rp330 juta hingga Rp600 juta jika pihak Clairmont ingin videonya diturunkan. Namun, ternyata informasi yang disebarkan Codeblu keliru. Kue berjamur tersebut diketahui diberikan oleh seorang mantan karyawan Clairmont berinisial R yang sakit hati karena dipecat. R juga disebut menghubungi Codeblu untuk menyebarkan informasi tersebut agar viral.
Menyadari kesalahannya, Codeblu akhirnya meminta maaf melalui unggahan video di akun Instagramnya pada Kamis. "Minta maaf kepada brand CT, saya telah menyebarkan berita palsu yang didapat dari sumber bermasalah hingga menimbulkan kerugian bagi pihak CT dan masyarakat Indonesia, meresahkan banyak orang," ujar Codeblu. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. "Saya minta maaf dan tidak akan saya ulangi lagi hal serupa di masa yang akan datang," tambahnya.
Meskipun sudah meminta maaf, postingan lama Codeblu tentang kue nastar berjamur tersebut masih terlihat di Instagramnya dengan berbagai tuduhan kasar terhadap Clairmont Patisserie. "Ini bakery kasih makanan sudah rusak, kadaluarsa ke panti asuhan, bangsat, bajingan," tulisnya dalam unggahan tersebut. Ia juga menyebut toko roti itu mengirimkan tiga kardus kue kering kadaluarsa ke panti asuhan.
"Bayangin makanan rusak lu aja enggak mau makan, apalagi anak yatim. Tapi ini kejadian sangat tidak manusiawi, saya serahkan kepada rakyat netizen dalam mendalami," katanya.
Codeblu mengaku mendapatkan informasi tersebut dari seseorang yang kemudian diketahui sebagai mantan karyawan vendor Clairmont. Ia juga menuding dapur toko roti tersebut kotor dan dipenuhi tikus. "Tidak manusiawi, kalau gua jadi pemerintah ketahuan yang begini, bukan cuma gua tutup tapi gua kasih denda dan sanksi sosial," tulisnya di keterangan unggahan.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram @ssc_politik yang menerima aduan dari beberapa korban yang mengaku resah dengan praktik review makanan Codeblu. Yusril Kim, melalui kanal YouTube-nya, mengungkapkan bahwa Codeblu diduga mematok tarif kerja sama antara Rp330 juta hingga Rp650 juta untuk menurunkan video ulasan negatif.
"Trus dia tawarkan takedown video, dengan syarat harus kerja sama dengan dia, dan harga kerja samanya nggak tanggung-tanggung Rp650-330 juta," ujar Yusril.
Akun Instagram @ssc_politik menyebut modus pemerasan ini dilakukan melalui kedok kerja sama dengan FND Konsultan. Yusril menjelaskan bahwa Codeblu menawarkan layanan kerja sama dengan tarif tinggi sebagai syarat untuk menghapus video review negatifnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan masih dalam proses hukum. Sementara itu, salah satu restoran yang pernah direview Codeblu juga mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga 50 persen akibat ulasannya.
DPR pun turut bereaksi terhadap fenomena ini. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai maraknya konten review makanan dapat merugikan baik produsen maupun konsumen. Ia menyoroti kelengahan Kementerian Perdagangan dalam melindungi kedua belah pihak dan meminta tindakan tegas terhadap kreator konten yang meresahkan.
Kontroversi ini menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan oleh kreator konten, serta perlunya regulasi yang jelas agar produsen dan konsumen tidak dirugikan oleh ulasan yang tidak akurat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok